Friday, October 26, 2012

ANDAI AKU MENTERI PENDIDIKAN


          : NURLIAH “VanQuish”

“ Pemerintah tak ubahnya drakula penghisap darah yang memangsa kaumnya sendiri demi bertahan hidup“

Pernyataan itu langsung terbesik dalam cercah hati ketika melewati lorong kecil tempat biasanya anak-anak pemulung menjual kaleng-kaleng bekas yang harus menjadi penopang hidup mereka. Bak hati terasa memilu di upuk mata Nusantara, betapa Ibu
pertiwi sedang menangis tertahan menyaksikan anak Bangsa yang hidupnya mengais-ngais di jalan, mengisi sudut-sudut kota dengan sisa-sisa hidup yang tak layak.
Andai saja esok aku menjadi seorang menteri Pendidikan di Indonesia, hal yang pertama yang menjadi prioritas adalah revolusi pada paradigma pendidikan di Indonesia, sebenarnya wajah pendidikan kita hari ini bisa dikatakan tak kalah bersaing dari Negara-negara maju, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam berbagai event Negara dalam hal pendidikan, Indonesia kerap mendapatkan nomor unggulan, lantas mengapa semua itu hanya disiakan? Itu karena telah rusaknya paradigma dan idealisme pendidikan yang hanya dijadikan bahan perdagangan.
Selain revolusi paradigma pendidikan, hal-hal yang terpenting yang harus menjadi tanggung jawab dan kewajiban saya ketika menjadi seorang Menteri Pendidikan adalah sebagai berikut:

• Meratakan pendidikan yang ada di Indonesia.
Menurut fakta di lapangan untuk tahun 2012, kualitas pendidikan yang ada di Indonesia belum sepenuhnya maksimal 100 %. karena kita ketahui sendiri bahwa masih banyak masyarakat yang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini terkait dengan sisi ekonomi, semakin naik tingkat pendidikan semakin naik pula fee yang harus dikeluarkan dan masih banyaknya daerah-daerah terpencil yang ada di Indonesia yang belum tersentuh dunia pendidikan. Pemerintah terkesan hanya focus pada pendidikan di kota yang notabenenya berstandar Negeri kemudian melupakan saudara dan adik-adik kami yang ada di pelosok sana.

• Mengevaluasi teknik dan skill mengajar setiap Guru.
Harus adanya evaluasi mengajar Guru. Jika nantinya setelah diadakannya Evaluasi kemudian didapati guru yang belum berada pada standar kualitas mengajar, maka terpaksa guru tersebut harus mengikuti Training mengajar dan di-pending dari kegiatan mengajarnya kemudian digantikan oleh guru yang lebih maksimal.

• Tidak adanya tindakan Kriminal di setiap Sekolah/Universitas.
Hal inipun yang membuat makin ambruknya moral pendidikan kita. Belum lama ini di salah satu Sekolah seorang siswa memukul Gurunya dengan sebuah properti kelas. Sangat mencengangkan dan sangat ironi memang kejadian ini. Harusnya ini menjadi tolak ukur bagi Tenaga Pendidik terlebih lagi Pemerintah, mereka harus mencari dengan pasti apa sebenarnya yang salah dengan pendidikan kita hari ini? Hanya satu jawabannya karena kurangnya penanaman pendidkan etika di Negara kita. Indonesia memiiliki mayoritas Islam, tapi mengapa penduduk minoritas (Protestan,Budha,Kristen, Hindu) lebih saling menghargai? ini adalah cerminan bahwa dalam dunia pendidikan hal yang pertama yang harus ditanamkan di setiap sekolah adalah pendidikan tata krama, dengan demikian semuanya akan berjalan dengan koridornya, tidak ada lagi tindak kekerasan pada siswa dan begitupun sebaliknya, tidak ada lagi tawuran antara sekolah/Campus. Harus adanya penyempurnaan pengajaran Agama Islam di setiap sekolah dan penambahan jam untuk mata pelajaran Agama.

• Menghapus Ujian Nasional.
Fakta konkrit dilapangan bahwasanya pada saat UN bukan siswa yang harus menguasai materi yang harus diujikan, tapi guru mereka yang harus banting otak. Apa yang salah dengan sistim pendidikan kita kawan? Solusi terbaik adalah stop UN, karena selain Ujian Nasional masih ada lagi Ujian Praktek dan Ujian Sekolah. 2 Ujian ini sifatnya lebih tepat untuk di fungsikan sebagai tolak ukur keberhasilan siswa. Seorang guru yang cerdas tidak akan memberikan pengumuman peringkat 10 Besar pada siswanya dengan hasil dari UN, karena mereka tahu dengan pasti bahwa itu adalah pekerjaannya sendiri bukan siswa. Cukup kita menilai dari sisi Ujian Sekolah dan Praktek karena itu lebih murni dan terjamin.

• Penghapusan sistem Nepotisme dalam dunia pendidikan.
Ketika kita berbicara tentang nepotisme mungkin kita hanya bisa ngangap sambil berfikir “Dia adalah Keluargaku jadi tak enak jika tak memudahakannya”, itulah sedikit dari salah satu kalimat yang melegalkan nepotisme. Hal ini benar-benar merajalela di Indonesia bukan hanya di dunia pendidikan, namun di seluruh elemen unsur pemerintahan dan hal inilah yang harus di hapuskan di setiap Satuan Pendidikan yang ada di Indonesia,, kita tak usah bersembunyi lagi! yang harus dilakukan saat ini adalah penghapusan kata NEPOTISME, alasannya jangan sampai kita dipimpin oleh seseorang yang tak memiliki kompetensi dan tanggung jawab sama sekali,.yang tanpa usaha berarti, cukup beroknum dengan para koalisi pendidikan maka mereka akan dengan mudah duduk di kursi yang mereka inginkan, diluar sana masih banyak orang yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab yang mestinya harus ia yang mendudukinya namun harus menjadi seorang pengangguran hanya karena tak memiliki kekuatan dan money.

• Pemberian beasiswa langsung kepada siswa yang masuk dalam peringkat 3 umum sekolah.
Hal ini pula yang membuat saya tak habis pikir dengan keadaan pendidikan Indonesia saat ini. Ini benar-benar terjadi di lingkungan tempat saya berasal, harusnya selama 3 tahun itu saya mendapatkan beasiswa peringkat 1umum sekolah, kemudian ketika saya mendapatkan gelar terbaik 1 umum Ujian Nasional, Ujian Praktek dan Ujian Sekolah tak ada sama sekali cucuran biaya dari pemerintah, setidaknya sebuah piagam atau apalah! Namun nihil!. Kekecewaan itu bertambah ketika adik saya (Kelas XI) yang mendapatkan peringkat 2 umum harus mendapatkan potongan Beasiswanya sebanyak 50 %. Coba kita bandingkan dengan sekolah-sekolah yang ada di Perkotaan sangat berbanding terbalik dengan keadaan sekolah kita di daerah.

Di tahun 2003, telah lahir Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah paradigma bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditujukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

No comments:

Translate